Uncategorized

JALIN SINERGI DAN AMBIL LANGKAH KONKRET, PEMKAB HSS BERSAMA KEMENKUMHAM PROV. KALSEL LAKUKAN AUDIENSI PENYELESAIAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA

Pelakasana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Drs. Efran, M.AP pimpin Audeinsi dengan Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan (Kalsel), bertempat di Aula Rakat Mufakat (Ramu) Sekretariat Daerah Kab. HSS, Senin (27/11/2023).
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti
Surat Keputusan Direktur Tata Negara Nomor : AHU.4.AH. 10.02-36 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyampaian Jawaban atas Permohonan Informasi Status Kewarganegaraan WNA India di Kabupaten HSS.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab. HSS, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Camat Padang Batung, dan Kepala Desa Pahampangan.

Plh. Sekretaris Daerah mengatakan, tujuan dari kegiatan ini berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan asing yang ada di Indonesia yaitu Warga Negara India yang tinggal di Kab. HSS.
“Ini merupakan proses yang cukup lama dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan permohonan untuk bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam hal ini Kemenkumham Prov. Kalsel sudah menyampaikan dan memfasilitasinya,” ucapnya.
Beliau juga mengatakan Pemerintah Kab. HSS juga terus berupaya untuk menidaklanjuti agar permasalahan ini cepat selesai, karena yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang dipersyaratkan untuk WNA.
“Alhamdulillah tadi kita dengar langsung beberapa hal yang memungkinkan secara administratif bisa kita lalukan tanpa melanggar hukum dan ini menjadi PR kami pemerintah daerah, kami akan sampaikan juga kepada Pj. Bupati HSS untuk menindak lanjuti beberapa hal terkait dengan dokumen administrasi yang harus kita lakukan kekedutaan besar India diIndonesia”, lanjutnya.
Beliau juga mengharapkan sinergitas antara Pemerintah Kab. HSS dengan Kantor Kemenkumham juga terus dijalin demi membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi S.H., M.H. menngatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan optimis ditahun depan bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Bagaimanapun juga kita sangat berharap persoalan ini bisa tuntas sebelum bulan Mei 2024 yang merupakan batas waktu pengurusan sebagaimana diatur”, ucap beliau.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *