Uncategorized

KOMITMEN BERIKAN PEMENUHAN HAK PUBLIK DALAM MEMPEROLEH INFORMASI, PEMKAB HSS SERAHKAN RANPERDA PENYELENGGARAAN SPBE KE DPRD

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertempat di Ruang Rapat DPRD lantai 2. Rabu (31/05).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. M. Noor, M.AP, para Asisten, Staff ahli, serta Kepala Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati HSS menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Elektronik (SPBE) merupakan usul tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efisien, transparan dan akuntabel.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan untuk diawasi oleh publik dan penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan menjadikan hal tersebut salah satu elemen penting dalam pemerintahan daerah yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya pula hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menerapkan SPBE di HSS disisi lain yaitu informasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi atau kredibilitas penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tandasnya.

Terakhir, Bupati H. Achmad Fikry menyerahkan dokumen Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo untuk dibahas di tingkat Fraksi.
(kominfohss-rzq)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *