Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
    penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. menyusun laporan Pelaksanaan kebijakan layanan informasi informasi publik;
  4. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyelesaian dan
    pelayanan informasi publik;
  5. mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta dokumentasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses publik sesuai peraturan yang berlaku;
  6. melakukan verifikasi dan validasi atas bahan informasi dan dokumentasi publik untuk menjamin akurasi dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku;
  7. melakukan uji konsekuensi secara transparan dan akuntabel terhadap informasi dan dokumentasi yang
    dikecualikan;
  8. melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin ketersediaannya sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
  9. menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mengedepankan
    prinsip keterbukaan informasi publik;
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas Pembantuan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  12. menetapkan dan mengesahkan informasi serta dokumentasi yang layak dipublikasikan berdasarkan
    hasil uji konsekuensi dan kajian teknis;
  13. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan
    Informasi untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan informasi serta
    dokumentasi publik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; dan
  14. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
    dan memastikan tim tersebut berfungsi secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana):

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertanggung jawab membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik;
  2. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  3. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
    paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin kelengkapan dan
    pemutakhiran informasi publik;
  4. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mendukung pelaksanaan standar layanan informasi publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
  5. menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang responsif, cepat, tepat, berkualitas, dan sesuai
    dengan prinsip pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan pemohon informasi;
  6. mengumpulkan, mengolah, dan menyusun bahan informasi dan data dari lingkup perangkat daerah
    masing-masing untuk dijadikan bagian dari Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  7. membantu menyusun, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi
    Publik serta informasi yang dikecualikan, sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik
    kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam)
    bulan sekali, atau sesuai kebutuhan untuk evaluasi dan monitoring; dan
  9. untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkungan sekretariat DPRD, bertugas
    menyampaikan, mengelola, memverifikasi, dan menyimpan informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan informasi
Kembali ke Atas