Uncategorized

Tandatangani MoU, Kejari Dampingi KONI Kab. HSS Kelola Dana Hibah

Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan (KONI Kab. HSS) melakukan kesepakatan bersama/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS terkait Pengelolaan Dana Hibah yang digelar di Cafe Gugunungan Amandit, Kamis (18/08).

Kesepakatan ditandatangani Ketua KONI Kab. HSS Rahmat Hidayat, ST dan Kajari HSS Nul Albar, SH, MH yang disaksikan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP, Wakapolres HSS Kompol Rissan SM, S.Sos, M.AP, serta pengurus KONI Kab. HSS.

MoU ini dilakukan sebagai antisipasi dini meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan (Porprov Kalsel) ke-XI pada bulan November mendatang dimana Kab. HSS dipercayakan menjadi tuan rumah.
Usai penandatangan kerjasama, Bupati HSS Achmad Fikry mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KONI Kab. HSS melakukan MoU dengan Kejari HSS supaya keuangan pelaksanaan Porprov terkelola dengan baik.
“Semoga dengan MoU dana yang dikelola KONI baik hibah Pemkab HSS maupun Pemprov dalam pelaksanaan Porprov terkelola dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Kajari HSS Nul Albar mengatakan pendampingan ini akan dilakukan secara aktif supaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejari akan terus mengawasi sehingga tidak ada indikasi kerugian dalam penggunaan dana sampai pelaksaan Porprov sukses terlaksana.
Ketua KONI mengungkapkan ada 2 dana hibah yang diterima, yaitu dari Pemkab HSS sebesar 10 milyar, dan dari Prov. Kalsel sebesar 10 milyar untuk pelaksanaan Porprov.
“Karena 2 dana hibah dari 2 APBD dengan jumlah yang cukup besar, sehingga ini adalah amanah dan tanggung jawab, sehingga kami meminta pendampingan Kejari agar pertanggungjawaban nanti sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada masalah yang timbul,” tuturnya.
(Kominfo-HSS/Agtf/18082022)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *