PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

BUPATI HSS SERAHKAN 2 SK PENSIUN PURNA TUGAS PEJABAT ADMINISTRATOR

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas atau pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya. SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku.
Pagi ini, Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dan Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menyerahkan 2 Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab HSS yang telah habis masa kerjanya atau pensiun, bertempat di ruang Transit Setda HSS, Rabu (,29/09) yang dihadiri pula oleh Kepala BKPSDM Kab. HSS H. Zulkifli S.Sos M.AP.
Adapun PNS yang menerima SK Pensiun pada hari ini yaitu Murhimah, S.Sos, dengan Pangkat / golongan Pembina Tingkat I (IV/b) yang akhir masa tugasnya menjabat sebagai Kabag Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi, Aspirasi Masyarakat, dan Pengawasan DPRD Kab. HSS. Dan Syamsuriansyah, S.Sos, Pangkat / golongan Pembina Tingkat I (IV/b) dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. HSS. Keduanya memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021.
Syamsuriansyah, setelah penyerahan menyampaikan rasa bangga dan ucapan terimakasihnya kepada Pemkab. HSS. “Bangganya kami menyumbangkan tenaga dan pikiran di waktu kami masih aktif di pemerintahan, baik di kecamatan maupun di kabupaten” ungkapnya.
Masa pensiun bukan akhir dari segalanya. Masa pensiun tidak berarti membatasi kegiatan produktif yang selama ini telah berlangsung. Masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sosial. Selain sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kegiatan tersebut cermin komitmen pengabdian tanpa henti. Maka, sudah seharusnya masa pensiun dinikmati dengan riang dan gembira dengan berbagi manfaat lebih banyak untuk masyarakat
(KOMINFO/HSS/fsr/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas