Cegah Penyebaran Covid-19, PPKM Level 3 Diberlakukan Di Hulu Sungai Selatan
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP memimpin Rapat Koordinasi Satuan Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Rakat Mufakat Sekretariat Daerah Kab. HSS. Rabu (28/07).

Dijelaskan Bupati, rapat hari ini dilaksanakan untuk menyelaraskan instruksi Bupati sehubungan dengan PPKM Level 3 yang berlaku sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.
Dalam rapat sendiri bupati menyampaikan beberapa poin untuk penerapan PPKM level 3 di antaranya; untuk pelaksaan pernikahan agar dilakukan di KUA dan untuk hajatannya juga tidak diperbolehkan guna menghindari kerumunan, pembelajaran mulai diberlakukan secara daring, untuk tempat wisata dan taman mulai d tutup pada hari ini, beribadah di tempat ibadah dipersilahkan namun demikian dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang paling penting relawan relawan yang berjumlah seimbang dengan kapasitas tempat ibadah, durasi khotbah tetap sesuai dengan himbauan MUI.
Terlebih walaupun diperbolehkan beribadah di mesjid mengingat kategori HSS telah berada d zona orange Bupati meminta kepada pengurus mesjid untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat sehingga keberlangsungan peribadatan dapat terus dilanjutkan.
“Mumpung kita masih d berikan kesempatan untuk beribadah tetap ikuti prokes untuk menghindari kerumunan. Di pasar juga kita sediakan posko untuk pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker balik kanan” tegas Bupati.