Surat Edaran Bersama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Oleh adminDipublikasi pada 8 April 2021Dipublikasi di Informasi PublikTidak Ada Komentar pada Surat Edaran Bersama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Navigasi pos Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kembali Laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Pemerintah Kabupaten HSS.Instruksi Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web