Uncategorized

MONITORING PRODUK PANGAN OLAHAN, BPOM BANJARMASIN LAKUKAN INTENSIFIKASI PENGAWASAN PANGAN JELANG NATARU DI HSS

Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) menjelang Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Badan Pengawass Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu, Rabu (20/12/2023).

Didampingi Dinas Kesehatan Kab. HSS, Dinas Perdagangan Kab. HSS, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. HSS, tim dari BPOM Banjarmasin melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan ini salah satu minimarket yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman, Kec. Sungai Raya dan dilanjutkan dengan minimarket yang berlokasi di Jl. Hantarukung, Kec. Kandangan yang menjadi sampel pada kesempatan ini.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Banjarmasin Anna Yulisbeth Simangunsong, S.Farm, Apt menuturkan, BPOM biasanya lakukan pengawasan pangan ini secara rutin, namun ketika jelang Nataru dan lebaran akan lebih intens dikarenakan adanya lonjakan atau meningkatnya kebutuhan dan daya beli masyarakat.
“Hari ini giat kita berfokus pada produk pangan olahan. Dari dua sampel minimarket yang kita kunjungi hari ini dinyatakan TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) karena ada temuan beberapa produk yang sudah kadaluwarsa, kemudian tidak adanya izin edar atau belum diperpanjang, serta kerusakan kemasan produk,” ucap Anna.
“Untuk para pelaku usaha di sarana distribusi kami himbau untuk selalu mengecek mutu dan kemasan produk-produk dagangannya pada saat penerimaan baik dari sales maupun distributor, sehingga apabila ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan dapat dilakukan retur. Selain itu kami juga menyarankan untuk menjaga kebersihan sarananya,” lanjut Anna.
“Terakhir untuk masyarakat atau konsumen kami ingatkan untuk selalu jeli dalam mengecek kemasan, lebel, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa,” tutupnya.
Subkoordinator Farmasi dan Alkes Dinas Kesehatan Kab. HSS Apt. M. Fardiyannor, M. Sc menambahkan, “tugas pemerintah daerah di kabupaten/kota dalam hal ini Diskes dan Disdag akan terus lakukan monitoring untuk menjaga keamanan terutama bagi konsumen, agar nantinya jangan sampai membeli produk-produk yang tidak layak mutu dan perizinannya.”

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *