Uncategorized

UJI PUBLIK RANPERDA TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menggelar Uji Publik untuk Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Rapat DPRD HSS. Rabu (21/06/2023)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama dengan perwakilan mahasiswa dan pihak terkait dari berbagai instansi daerah telah melaksanakan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.

H. Rahmat Iriadi, SP selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kab. HSS merasa bangga karena dilaksanakan Uji Publik Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Kita sangat merasa bangga hari ini terlaksana uji publik terhadap fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, ini sangat penting bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kita ada kerjasama MoU antara DPRD HSS khususnya Bapemperda dengan Kanwil Hukum dan Ham Prov Kalsel terkait naskah akademik.” ucapnya

Dalam wawancara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Prov Kalsel Ngatirah, Bc.IP, M.H merasa optimis kekayaan intelektual di Kalsel akan berkembang dan maju.
“Dengan adanya perda fasilitiasi kekayaan intelektual ini, saya yakin kekayaan intelektual di Kalimantan selatan ini akan maju, baik perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang sudah ada maupun yang akan ada.” jelasnya
Dalam uji publik tersebut, OPD terkait, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait rancangan peraturan daerah ini.
Rancangan peraturan daerah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta akan tercipta fasilitas dan mekanisme yang memudahkan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
Setelah uji publik selesai, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan mempertimbangkan masukan yang diterima dalam merumuskan peraturan daerah final yang lebih komprehensif.
Proses selanjutnya melibatkan tahap pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah HSS sebelum peraturan daerah ini dapat diimplementasikan.
(AZ/KMNF/2023)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *