Uncategorized

PENYELENGGARAN SPBE DISETUJUI DPRD UNTUK DIBAHAS LEBIH LANJUT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (05/06).

Digelar di ruang rapat lantai II DPRD, rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS H. M. Kusasi, SE, S.AP, MA dan dihadiri Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BPKPD, Asisten, Staf Ahli, serta para Kepala Perangkat Daerah dan instansi lingkup Pemkab HSS.

Terkait Ranperda yang disampaikan, Fraksi PKS dengan juru bicara Drs. Muhammad Bustani mengapresiasi dengan baik dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut. Ada beberapa hal yang disampaikan dan yang menjadi pertanyaan dari fraksi PKS, diantaranya Kendala teknis apa saja yang mungkin terjadi ketika pengaplikasian SPBE ini; Pemerintah harus siap menerima opini langsung dari publik karena transparansi pemerintah akan menjadi sorotan publik; Jangan sampai berdampak terjadinya pergeseran anggaran untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur.
Kemudian Fraksi Nasdem dengan juru bicara Rodi Maulidi menyatakan sangat mendukung dengan dibentuknya Ranperda tersebut. SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, akuntabel serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk itu perlu dibuatkan landasan yuridis untuk pelaksanaan SPBE di Kab. HSS.
Selanjutnya, Fraksi PKB dengan juru bicara H. Muhammad Yurni menyambut baik diajukannya Ranperda ini, bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lainnya. SPBE ini diharapkan agar sesegeranya dilaksanakan dan diterapkan di instansi pemerintahan khususnya di Kab. HSS.
Setelah itu, Fraksi PDIP dengan juru bicara Syarifudin, SM menyampaikan sangat mendukung dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas serta terpercaya dalam SPBE yang terpadu. Diharapkan agar pemda mengimplementasikan penyelenggaraan SPBE dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dari Fraksi Golkar dengan juru bicara Suniansyah, SE menyampaikan beberapa pertanyaan, yaitu meminta penjelasan terkait pengertian data dan informasi. Pertanyaan kedua meminta penjelasan Pemda yang dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum. Dan pertanyaan ketiga meminta penjelasan waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Terakhir, Fraksi Gerindra PAN dengan juru bicara Surya Rizani menyambut baik tentang Ranperda tersebut. Dalam pandangannya, ada pertanyaan yang disampaikan, yaitu bagaimana mendorong optimalisasi pengembangan dan penyelenggaraan SPBE di Pemda Kab. HSS yang sesuai dengan harapan, kemudian pertanyaan kedua yaitu bagaimana wujud ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Kab. HSS dalam pengelolaan dan pengembangan SPBE di Pemda Kab. HSS.
Terkait kesimpulan dari semua fraksi atas Ranperda tersebut, Penyelenggaraan SPBE disetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *