Uncategorized

UPAYAKAN HAK SERTIFIKAT TANAH MASYARAKAT, BUPATI HSS H. ACHMAD FIKRY PIMPIN SIDANG PPL

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab.HSS Isa Widyatmoko, S.Si.T.,M.AP membuka secara resmi sekaligus memimpin jalannya sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten HSS. Selasa (30/05/2022).

Berlangsung di Aula Ramu Setda Kabupaten HSS, dan diikuti oleh Kepala Dispera KPLH Kab. HSS Ronaldy Prana Putra, SSTP, M.Si, Kepala Dinas PU & TR Kab. HSS Tedy Soetedjo, ST, MT, Kepala Disnakerkop-UKMP Kab. HSS Drs. Hendro Martono, MT, perwakilan Polres HSS.
Sidang panitia pertimbangan Landreform kali ini membahas mengenai Program Redistribusi Tanah Kab. HSS Tahun 2023.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab.HSS Isa Widyatmoko, S.Si.T.,M.AP menyatakan rapat panitia pertimbangan Landreform kali ini untuk mendistribusikan 400 bidang tanah kepada masyarakat di 2 Desa dan 1 Kelurahan wilayah Hulu Sungai Selatan yaitu Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 bidang tanah dengan luas bidang 12.15 Hektar area (Ha), Desa Hakurung Dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang 4,79 Ha, Kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34.
Eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian/perkebunan dan hak-hak atas tanah lainnya serta tidak dalam keadaan sengketa, baik batas batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.
Tujuan pembagian tanah atau redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan masyarakat berupa tanah serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah digarapnya.
Sebagai catatan, meski masyarakat sudah memiliki hak atas Tanah Objek Landreform (TOL) namun pemanfaatannya harus tetap memperhatikan tujuan dan peruntukkan dari pemberian redistribusi tanah tersebut.
Lebih lanjut beliau mengatakan untuk pelatihan pihaknya mendatangkan narasumber yang berasal dari Dinas terkait seperti yang sudah dilaksanakan diantaranya dari Dinas Pertanian, Dinas pariwisata, dan juga Bagian Umum yang bisa mengajarkan keterampilan yang nantinya diharapkan bermanfaat bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah diberdayakan tersebut.
Sementara itu Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan Untuk mensejahterakan masyarakat butuh proses ada pembagian lahan tanah untuk masyakarat dan ini prosesnya panjang oleh tim kita.
“Rapat hari ini sebenarnya ingin memastikan saja bahwa tanah yang akan di retrebusi kemasyarakat sudah tidak bermasalah, jadi sudah disampaikan, proses sudah dilalui tahapan demi tahapan dilalui, insya allah nanti masyarakat akan menerima sertifikat Desa Batang Kulur Tengah, Desa Hakurung dan Kelurahan Jambu Hilir,” ucap Bupati.

Bupati HSS juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat ini digunakan untuk bisa meningkatkan pendapatan, “UMKM bisa dijadikan agunan diBank, para Petani bisa dijadikan agunan diBank, agar mereka tidak terjebak dengan rentener lagi, jangan sertifikatnya disimpan di lemari, sah saja disimpan tapi buat apa,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut beliau mengatakan Jadi ini yang ingin di edukasikan kepada masyarakat bahwa sertifikat mempunyai nilai, bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dan segala saran serta masukan peserta sidang nantinya akan menjadi perbaikan kedepan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *