Uncategorized

DINAS PPKBPPPA KAB. HSS GELAR PELATIHAN MANAJEMEN DAN PENANGANAN KASUS PEREMPUAN DAN ANAK

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan (PPKBPPPA Kab. HSS) gelar pelatihan manajemen pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan perkawinan anak, yang bertempat di Ballroom Guest House Qianna Inn Kandangan, Kamis (10/05/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari 11-12 MEI 2023 dan diikuti 36 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP/sederajat dan SMA/sederajat serta Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Satgas PATMB) di Lingkup Kab. HSS.

Kepala Dinas PPKBPPPA Kab.HSS Dian Marliana, S.STP., M.Si dalam laporanya menyampaikan, permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasioal. Dalam penanganannya, tidak hanya oleh pemerintah pusat namun pemerintah daerah. sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa urusan perlindungan anak bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja, melainkan pula menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Lebih lanjut Kadis PPKBPPPA menjelaskan bahwa Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kab. HSS, tercatat di tahun 2022 ada 28 kasus anak yang dilaporkan terdiri dari 4 kasus perempuan dan 24 kasus anak, sedangkan tahun 2023 sampai dengan bulan mei tercatat sudah ada 14 kasus yang terdiri dari 4 kasus perempuan dan 10 kasus anak.
“UPTD PPA memberikan layanan yang di butuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah, provinsi maupun ditingkat daerah kab/kota dalam melaksanakan tugasnya, UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban. Pengelolaan kasus, penampungan sementara mediasi, dan pendampingan korban daam melaksanakan tugasnya, UPTD dan PPA tidak dapat melakukan tugasnya sendiri, sehingga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar pelayanan yang di lakukan terlaksana dengan baik tenaga kesehatan, tenaga pengajar serta masyarakat adalah orang yang sering kali bersentuhan langsung dengan korban kekerasan,” tuturnya.
“Besar harapan kami agar selalu mendapatkan dukungan penuh, baik dari pemerintah derah serta masyarakat dala melakuan tugas memeberikan layanan dan memenuhi hak hak perempuan dan anak,” tambahnya.

Asisten I Drs. Kamidi , M.IP yang membuka kegiatan ini secara resmi, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan anak, perdagangan orang maupun perkawinan anak telah banyak terlihat diberbagai pemberitaan dengan berbagai faktor pemicu yang bermacam-macam, sehingga peningkatan wawasan dan kemampuan melalui kegiatan pelatihan bagi pihak terkait sangat penting dilakukan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini para kepala puskesmas, para guru bimbingan konseling, maupun anggota satgas perlindungan anak terpadu, agar dapat memetakan kemungkinan sumber masalah dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi berdasarkan faktor pemicu yang ada. Untuk selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi maupun intervensi yang dimungkinkan untuk dilakukan, tentunya sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini yakni dari PPPAKB Prov. Kalsel Kepala Bidang Perlindungan Perempuan & Anak, M.PANDU AKSANA, S.Si , M.Ec.Dev, Ketua Pusat Studi Gender STIMI Bjm , Dr. NURHIKMAH , S.H, M.H, MM, FASILITATOR DAERAH ABK PROVINSI KALSEL, Abdussyahid

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *