Uncategorized

UNTUK KEMUDAHAN INVESTASI DI HSS, PEMKAB AJUKAN RAPERDA KE DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor yang bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Raperda ini disampaikan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, M.A selaku pihak eksekutif. (Selasa, 24/01)

Rapat kali ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, SAP, MM. Sementara itu dalam pidato penyampaian Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP yang dibacakan oleh Wakil Bupati, mengungkapkan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 278 UU No. 24 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan PP No. 24 Tahun 2019 maka Pemerintah Daerah Kab. HSS mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

“Inivestasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, sehingga pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan untuk penguatan daya saing perekonomian nasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi” ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa Peraturan Daerah ini juga dimaksudkan agar memberikan insentif dan pemberian modal tepat sasaran sehingga tercapai pemerataan investasi di Kab. HSS serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diakhiri dengan penyerahan 1 buah naskah Ranperda oleh Wakil Bupati kepada pimpinan rapat. Turut berhadir dari pihak eksekutif diantaranya para Asisten dan Staff Ahli, para Kepala OPD terkait, serta Anggota DPRD Kab. HSS.
(Kominfo-HSS/MM/24012023)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *