Uncategorized

Sekda HSS Mewakili Bupati HSS Menyampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. M. Noor, M,AP mewakili Bupati menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rapat Paripurna lanjutan tingkat I DPRD yang dipimpin wakil ketua ii dprd hss H. M. Kusasi, SE, S,AP, MM di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung DPRD HSS. Rabu 30 November 2022.

dalam kesempatan tersebut lebih dulu Sekda HSS mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum atas Ranperda yang disampaikan Eksekutif, yakni peraturan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Lebih jauh diuraikannya tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah diajukan, diantaranya fraksi PKS : apa saja upaya yang telas dilakukan pemerintah daerah dalam pengendalian perumahan dan kendala apa saja yang dapat menjadi penghambat dalam upaya pengendalian perumahan dimaksud. dapat dijelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai dasar pelaksanaan dalam upaya pengendaliaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, monitoring dan pengawasan pembangunan perumahan, serta upaya penertiban dan penegakan hukum. adapun kendala yang dihadapi adalah masih adanya pengembang perumahan yang belum membangun Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sesuai ketentuan, diharapkan dengan adanya Perda perubahan ini, kendala tersebut dapat diminimalisir.
Fraksi partai golkar, 1. Berkenaan dengan luasan yang dipersyaratkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Ayat (6), dapat disampaikan bahwa ruang terbuka hijau merupakan bagian dari sarana yang harus disediakan pada perumahan. luas lahan untuk sarana mengacu pada pasal 9 Perda Nomor 1 tahun 2021, yaitu: a. luas wilayah perencanaan kurang dari atau sama dengan 3 ha (tiga hektar), minimum 5% (lima persen); b. luas wilayah perencanaan lebih dari 3 ha (tiga hektar) sampai dengan 20 ha (dua puluh hektar), minimum 10% (sepuluh persen); dan c. luas wilayah perencanaan lebih besar dari 20 ha(dua puluh hektar), minimum 15% (lima belas persen).
2. Pada pasal 17 ayat (2) menyebutkan pengembang yang membangun perumahan di atas 3 (tiga) ha wajib menyediakan tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), mengenai klausul “wajib” dimaksud dapat dijelaskannya pada perumahan kurang dari 3 (tiga) hektar, kepada pengembang tetap menyediakan Tempat Pembuangan Sampah sementara (TPS) yang mana pembuangan sampah rumah tangga pada perumahan tersebut dapat dikelola secara mandiri oleh warga perumahan dimaksud.
Fraksi PKB, sebagaimana harapan fraksi PKB terhadap Ranperda ini untuk setiap perumahan ada drainase dan dibersihkan secara rutin agar mengurangi kemungkinan terjadinya banjir. harapan fraksi PKB sangat sejalan dengan harapan pemerintah daerah bahwa drainase dalam dimensi/ukuran minimalnya, saluran drainase harus terintegrasi dengan saluran sekunder serta kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pembuangan saluran akhir drainase tidak ada saluran sekunder di jalan utama, dan kewajiban untuk membuat sumur resapan pada tiap rumah yang dibangun. hal ini adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya banjir.
Fraksi PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi serta harapan dari fraksi Pdi Perjuangan berkenaan dengan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini. kami juga mengharapkan masukan dan saran dari fraksi PDI Perjuangan pada pembahasan-pembahasan selanjutnya.
Fraksi Nasdem, kami menyampaikan ucapan terimakasih atas saran, dukungan, dan apresiasi fraksi nasdem terhadap penyampaian Ranperda ini. kemudian kami juga mengharapkan masukan dan saran dari Fraksi Nasdem pada pembahasan-pembahasan selanjutnya.
Fraksi Gerindra PAN, dalam pemandangan umum disampaikan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh pemerintah daerah masih meninggalkan sejumlah masalah. di satu sisi terdapat sejumlah fakta bahwa masih ada kesenjangan pelayanan di bidang perumahan, terutama berkaitan dengan masih terbatasnya peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memperoleh pelayanan dan kesempatan memperoleh rumah layak huni. selain itu masih ada kebijakan yang dapat memicu konflik kepentingan sebagai akibat perumusan dan implementasi kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perhatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. dapat kami sampaikan dalam pengelolaan pelayanan dan kesempatan memperoleh rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pengembang perumahan dan BP Tapera sesuai peraturan Menteri PUPR nomor 35 tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
selanjutnya Fraksi Gerindra-PAN berharap sarana dan utilitas umum diperhatikan berupa terbangunnya prasarana, paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, dan lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukannya. kami sependapat dengan pandangan Fraksi Gerindra PAN dimana dalam Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga diatur tentang prasarana, sarana dan utilitas di perumahan, yakni pada pasal 13 sampai dengan pasal 22.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan terhadap pemandangan umum yang telah diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas saran dan dukungannya bagi Ranperda ini, dan kami mengharapkan pembahasan yang lebih mendalam lagi pada rapat tahap berikutnya. semoga Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar. amin ya rabbal’alamin. Ucap sekda sebelum mengakhiri jawabannya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *