Uncategorized

Tanggapan/ Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas 2 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan/ Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Keamanan Pangan Asal Tumbuhan yang digelar di Ruang Rapat DPRD lantai II. Senin, (17/10).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, dan diikuti anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta Camat.

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dengan uraian sebagai berikut :
Berkenaan dengan pertanyaan fraksi PKS terkait kecukupan ketersediaan pangan, disampaikan bahwa berdasarkan survei harian terhadap stok dan harga yang hasilnya dilaporkan secara realtime kepada Kemendagri berupa laporan harian dan laporan mingguan neraca pangan strategis Badan Pangan Nasional, ketersediaan 11 bahan pangan pokok di Kab. HSS saat ini masih tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berkaitan dengan penyaluran cadangan pangan yang ditanyakan Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Golkar, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui mekanisme terstruktur yang dimulai dari surat usulan Kepala Desa, diketahui Camat setempat, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan tentang terjadinya wilayah atau masyarakat yang mengalami rawan pangan, data yang masuk kemudian diverifikasi lapangan oleh Tim Teknis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari berbagai instansi yaitu Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Terkait pertanyaan Fraksi Nasdem tentang keamanan pangan, disampaikan bahwa Pemerintah Kab. HSS melalui Dinas Ketahanan Pangan secara rutin sudah melakukan uji residu pestisida terhadap pangan segar di beberapa desa di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kab. HSS sekaligus dilakukan penyuluhan pangan secara langsung kepada petani yang diambil sampel pangan segarnya. Disampaikan juga bahwa sudah dilaksanakan pelatihan pembuatan pestisida organik/ nabati untuk tahun 2022 ini kepada kelompok tani di Kecamatan Kalumpang, dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan pestisida non organik/ non nabati/ kimia secara berlebihan.
Mengenai pertanyaan Fraksi PKB terkait produk pangan tertentu yang bagaimana sebagai cadangan pangan, disampaikan bahwa produk pangan itu adalah beras, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok tertentu di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan di daerah. Selain itu terkait kondisi darurat sehingga diperlukannya anperda cadangan pangan, kondisi yang dimaksud adalah potensi kelangkaan bahan pangan baik dampak bencana, perang, wabah, perubahan cuaca ekstrim, dan sebagainya.
Kemudian mengenai pertanyaan Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, berkenaan dengan potensi sumber daya pangan pokok tertentu di wilayah Kab. HSS, didapatkan dari data yang disediakan oleh stakeholder terkait yaitu Dinas Pertanian sesuai kewenangannya, ranperda tentang cadangan Pemerintah Daerah ini mengatur terkait cadangan pangan pemerintah daerah, sedangkan masalah pupuk telah diatur dengan peraturan lainjya yang tentu saja akan saling berkaitan satu sama lain antara pupuk dengan cadangan pangan.
Berkenaan dengan pengaturan terkait kewenangan antar institusi dalam proses pengadaan pangan, penggudangan, mekanisme kerjasama hingga proses distribusinya yang ditanyakan Fraksi Gerindra-PAN, dijelaskan kewenangan yang dimaksud berada pada Dinas Ketahanan Pangan Kab. HSS dimana hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan. Kemudain terkait strategi dan realisasi atas pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya pangan pokok beras yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang dikecualikan yaitu pembelian beras cadangan pangan Pemerintah Daerah kepada Perum Bulog sekaligus penyimpanan dan pengambilan untuk penyaluran yang diatur dalam perjanjian kerjasama.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *