LUNCURKAN PROGRAM GALI RASNI, BUPATI HSS BERHARAP DAPAT MENINGKATKAN TARAF HIDUP PETANI
Setelah melaksanakan kegiatan Apel Kesadaran, Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP didampingi Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Selatan Drs. H. Muhammad Noor, M.AP meluncurkan Program Gali Rasni (Pegawai Membeli Beras Petani) yang digelar dihalaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Senin(07/18/2022)
Sesuai dengan moto program ini, “Berbagi Sasain Berkah Bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan”. Program ini melibatkan Gapoktan (gabungan kelompok tani) di Kab. HSS yang mampu menyediakan beras dalam kemasan.
Bupati HSS menyampaikan beras tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 5.000,- yang mana lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengingat harga gabah petani di beberapa tahun terakhir ini berada di bawah harga eceran tertinggi dengan kisaran nilai jual sebesar Rp. 3.800,- sampai Rp. 4.000,- per kilogramnya.
Sementara itu, produktivitas gabah di Kab. HSS sesuai data tahun 2021 yang lalu sebesar 159.073 ton di giling menjadi 95.443,8 ton beras. Hal ini disebabkan mata pencaharian penduduk di Kab. HSS 75% nya adalah bekerja di sektor pertanian. Oleh karenanya, dengan jumlah produksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para petani dengan harga jual gabah yang tidak merugikan bagi mereka.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan dengan program Gali Rasni yang akan di luncurkan pada hari ini, dimana jumlah pegawai pemerintah kita sebanyak 4.751 orang, maka diperkirakan akan menyerap beras petani sebesar 171 ton atau 1,8% per tahun. Sehingga saya berharap para pegawai dapat membeli beras petani minimal 1 kemasan per orang nya dengan harga rp. 36.000 per kemasan nya dengan berat 3 kilogram.
Penyerapan gabah oleh gapoktan untuk dijadikan beras rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dan dilaksanakan secara bergiliran pada setiap kecamatan dalam wilayah Kab. HSS. Serta tentunya tidak diperbolehkan untuk membeli gabah dari luar kabupaten kita.
(KOMINFO/HSS/SR/2022)