Uncategorized

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. Disampaikan Bupati HSS Pada Rapat Paripurna DPRD

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021, pada hakikatnya merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,”. Demikian penyampaian pertama Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP dalam agenda Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS, Senin (06/06).

Kegiatan yang bersifat rutin ini merupakan bagian dari siklus dan mekanisme penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama TA. 2021, disamping sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melayani.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 194 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Masih dalam penyampaian Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini adalah merupakan laporan keuangan audited, yaitu laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku.
Di hadapan legislatif, Bupati H. Achmad Fikry juga menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua DPRD Kab. HSS dan Bupati HSS pada tanggal 13 Mei 2022 di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan LHP tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. HSS TA 2021, kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya.
“Namun opini WTP ini bukanlah segalanya, yang terpenting adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan harus memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat9” ucap Bupati Achmad Fikry.
Dapat dilihat dari beberapa indikator makro di Kab. HSS seperti dari :
Angka tingkat kemiskinan dari 6,29% pada tahun 2016 menjadi 4,84% pada tahun 2021.
Angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebanyak 2,84% pada tahun 2015 menjadi 2,44% pada tahun 2021.
Indeks Gini Ratio pada tahun 2017 sebesar 0,34 menjadi 0,275 pada tahun 2021.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kab. HSS sebesar 68,85 pada tahun 2020 menjadi 69,21 pada tahun 2021.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kab. HSS yang diserahkan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP kepada Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE dan Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, SH.
Rapat paripurna ini diikuti Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kab. HSS.
(Kominfo-HSS/Agtf/06062022)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *