Sidang Komisi Irigasi Tahap 1, Bangunkan Sinergitas Antara Pihak yang Berwenang
Sehubungan dengan Permen PUTR nomor 17/PRT/M/2015 Pasal 5 ayat 1 tentang tata kerja komisi irigasi kabupaten/kota. Komisi Irigasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sidang di Aula Kantor Dinas PUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten HSS. Rabu (22/9/2021).

Sidang ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. HSS Drs. Sasmi Rifani, M. AP, Kepala Bappelitbangda Kab.HSS M. Arlian Syahrial, M. Pd selaku Ketua Umum Komisi Irigasi Kab. HSS, Kepala Dinas PUTR Kab. HSS Teddy Sutedjo, MT, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS Fitri, SH, dan seluruh jajaran instansi terkait.
Adapun dalam kegiatan ini, menghadirkan beberapa narasumber yaitu, diawali Dr. Ir. H. Yusuf Aziz, M. Sc memberikan materi tentang komisi irigasi dan P3A, dilanjutkan oleh Syauqi Adeni, ST dari Balai Wilayah Kalimantan III memberikan materi tentang daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat, serta Kasi Irigasi dan air beku Ir. Yulianti Erlina, ST, MT dari Dinas PUTR Prov. Kalsel mengenai materi tentang daerah irigasi kewenangan Provinsi.
Pada kesempatan itu juga, sidang komisi irigasi ini dilakukan diskusi-diskusi mengenai permasalahan irigasi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memperoleh solusi dan sinergitas antara pihak pemilik kewenangan.
Kepala Bappelitbangda Kab.HSS M. Arlian Syahrial,M.Pd mengatakan tujuan dari sidang ini kita jalur irigasi ini dari hulu ke hilir banyak kewenangan yang berperan di jaringan irigasi, “oleh karena itu kalau ada permasalahan dari hulu ke hilir tersebut nanti akan berakibat kepada terairnya sawah yang mana ini, akan berakibat lagi pada produksi pertanian yang ada di wilayah kita”,ungkapnya.
“Karena kewenangan begitu banyak, maka ini perlu kita sinergikan antara pihak yang satu dengan pihak lain. Agar semua yang dikerjakan itu benar-benar memberikan dampak dan manfaat terhadap ukuran keberhasilan, dalam hal ini adalah produksi pertanian yang ada di daerah kita”,tambahnya.
Kepala Dinas PUTR Kab.HSS Teddy Sutedjo, MT, mengatakan harapannya dengan adanya sidang komisi ini, kita bersinergi dengan Dinas PUTR Prov. Kalsel dan juga pihak Balai wilayah Kalimantan III, sehingga saluran-saluran irigasi baik itu kewenangan balai, Dinas PUTR Provinsi dan PUTR Kabupaten dapat singkronisasi pada hukum sistem jaringan irigasi.
Kasi Irigasi dan air beku Ir. Yulianti Erlina, ST, MT Dinas PUTR Prov. Kalsel berharap dengan adanya sidang komisi irigasi di kabupaten. “masukkan dan saran serta berita acaranya hasil sidang hari ini, menjadi bahan dan akan ada berkelanjutan ke provinsi, dimana tadi hasil sidang di kabupaten akan dibawa ke provinsi sehingga kami juga menyelenggarakan komisi irigasi yang bersidang di Provinsi”,ungkapnya.
Syauqi Adeni, ST dari Balai Wilayah Kalimantan III menyampaikan, atas semua yang sudah dibangun agar berperan aktif dari kelembagaan sampai pembangunan menjadi suatu tujuan kita semua untuk pengguna air.
P3A Rakat Mufakat Kec. Telagalangsat Juhdi mengatakan disini kami mewakili dari P3A adanya rehap dan pembangunan di saluran irigasi di kabupaten HSS, kami sangat mengharapkan agar nantinya dapat meningkatkan produksitas padi dan kesejahteraan kami petani.