Uncategorized

Staf Ahli Bidang Ekonomi & Keuangan Kab.HSSbersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pembangunan & Kemasyarakatan Kab.HSSmengikuti webinar sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)

Bertempat di Ruang Media Center Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Staf Ahli Bidang Ekonomi & Keuangan Kab.HSS Ir. H. Saifullah bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pembangunan & Kemasyarakatan Kab.HSS H. Tajidin Noor, S.Sos, M.IP mengikuti webinar sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) melalui video conference (vidcon) dengan aplikasi zoom. Kamis 8 Juli 2021.
Pada kesempatan ini, sebagai narasumber adalah Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.
Adapun Inmendagri tersebut terdiri dari No 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Inmendagri No 16 Tahun 2021 tentang perubahan instruksi mendagri No 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri No 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid di desa dan kelurahan.
Setelah selesai vidcon, saat diwawancarai Staf ahli bidang ekonomi & keuangan Ir. H. Saifullah mengatakan kita vidcon hari ini dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penerapan instruksi menteri No 15, No 16 dan No 17. Dan sekarang ini sudah diterbitkan instruksi menteri No 18 yang masih dalam proses untuk disebarkan di seluruh pemerintah daerah/kota untuk dilaksanakan, dimana semuanya tertera hukum di dalam instruksi tersebut.
“Dari no 15, no 16 dan no 17 terkait juga di dalamnya sanksi-sanksi akan dilaksanakan apabila telah melanggar instruksi tersebut. Kemudian terkait dengan dana yang disiapkan untuk PPKM mikro sampai ke desa-desa itu juga minta dipastikan bahwa 8 persen anggaran desa itu telah dilaksanakan secara maksimal”,tambahnya.
Dikatakan pula, dari hasil vidcon juga disampaikan bahwa apabila nanti desa yang memang habis melaksanakan 8 persen dana desanya, itu sedang di proses regulasinya sehingga memungkinkan untuk dapat menambah anggaran lagi untuk Covid 19.
“Ditekankan bahwa pada saat ini seluruh regulasi sebenarnya sudah ada, yang melindungi dan pedoman untuk melaksanakan pencegahan penularan Covid 19 ini, yang sekarang ditekankan adalah memastikan pelaksanaannya di tingkat mikro, artinya memang benar-benar di tingkat RT itu aparat itu benar-benar melaksanakan dan memantau segala kegiatan yang dilakukan masyarakat sehingga mereka mentaati protokol kesehatan”,jelasnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *