PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Rapat Kerja DPRD Kab. HSS Bersama Pemkab. HSS, PT. AGM dan PT. BGM

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melaksanakan Rapat Kerja Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSS, PT. Antang Gunung Meratus (AGM), dan PT. Batu Gunung Mulia (BGM) untuk menindaklanjuti Hasil Pengawasan Langsung ke lapangan pada tanggal 18 Mei di Desa Batu Laki. Selasa(15/06/2021).
Bertempat di Gedung Lantai II DPRD Kab. HSS. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M. AP, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. HSS Ronaldy Prana Putra, SSTP, M. Si Perwakilan PT. AGM, Perwakilan PT. BGM serta Anggota DPRD Kab. HSS.
Dalam wawancara, Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi menyampaikan bahwa terkait permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat terkait sertifikat lahan di Desa Batu Laki diserahkan kepada PT. AGM maupun PT. BGM. “Jadi kesimpulan hari ini terkait laporan masyarakat Hulu Sungai Selatan perihal tanah yang bersertifikat di Desa Batu Laki, kami minta kepada PT. AGM maupun PT. BGM untuk menyelesaikan itu. Nanti bulan Agustus akan ada rapat lagi terkait hal ini. Apabila ada sertifikatnya maka jelas harus diganti karena permintaan masyarakat seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT. AGM mengatakan akan menindaklanjuti ke depannya terkait rapat yang diselenggarakan pada hari ini. “Hari ini fokus temanya adalah rapat dengar pendapat sesuai tema yang sama-sama kita ketahui mengenai klaim dari masyarakat dengan adanya sertifikat di lokasi lahan. Hari ini kita mendengarkan terlebih dahulu benar atau tidak berada di lokasi tersebut, karena harus sama-sama kita ketahui sertifikat itu juga ada prosesnya. Sampai saat ini, baik dari PT. AGM maupun PT. BGM belum menerima keberadaan sertifikat itu dan menyangkut adanya satu klaim masyarakat yang disampaikan tasi, sertifikat tersebut perlu ada penelitian ke depan. Kita ada lokasi tambang di wilayah Batu Laki dan posisi klaim itu berada di lokasi Jalan Hauling yang mau kita gunakan. Tetapi sebenarnya jalan itu kita ada MoU dengan pihak pemilik lahan yang dari PT. BGM. Hari ini belum bisa mengambil keputusan dan masih mencari kepastian dulu bahwa benar atau tidak. Faktanya selama ini, klaim itu ada baru-baru ini sedangkan kita menggunakan sudah cukup lama. MoU itu artinya kita ada kesepakatan karena yang kita ketahui kepemilikan lahan itu adalah dari pihak PT. BGM,” jelasnya lebih lanjut.
(KOMINFO/HSS/SR/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas