Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

HIMBAUAN BERSAMA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT PADA MASA TERKENDALINYA PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

[embeddoc url=”https://ppid.hulusungaiselatankab.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Himbauan-Bersama-MUI-PEMKAB-ttng-PELAKSANAAN-SHALAT-JUMAT-dimasa-terkendalinya-pandemi.pdf” download=”all”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas