Informasi Publik Uncategorized

HIMBAUAN PEMBAYARAN LISTRIK AWAL WAKTU

Memperhatikan surat Manager PT PLN (Persero) UP3 Barabai UIW Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Nomor 0052/AGA.01.01/UP3.BRB/2019 tanggal 29 Januari 2019, perihal tersebut pada surat, dihimbau kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh Kecamatan, seluruh Kelurahan, seluruh Pembakal/Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembayaran rekening listrik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Organisasi Pemerintah Daerah saudara tepat waktu (setiap tanggal 02 s.d tanggal 20 setiap bulannya).
  2. Menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
  3. Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme sebagai berikut :
  • Tunggakan 1 bulan : Bulan H (lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB dan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
  • Tunggakan 2 bulan : Bulan H+1 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan sementara bongkar kWh meter serta pelanggan migrasi ke meter prabayar
  • Tunggakan lebih dari 2 bulan : Bulan H+2 (meskipun belum lewat tanggal 20) akan dikenakan sanksi pemutusan rampung (SR dan APP dibongkar) serta diberhentikan sebagai pelanggan PLN. Apabila ingin melakukan penyambutan kembali akan diproses sebagai pelanggan baru dan membayar seluruh tunggakan.

Demikian untuk menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Terimakasih.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *