Informasi Publik

LARANGAN PERAYAAN VALENTINE DAY BAGI PELAJAR DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Dalam rangka untuk menjaga agar pelajar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhindar dari kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, social, dan budaya Indonesia, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melarang Siswa merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah;
  2. Kepada pihak sekolah agar mengawasi kegiatan siswanya pada tanggal 14 Februari 2019 dan tetap melaksanakan pembelajaran serta kegiatan ekstra kurikuler di sekolah;
  3. Agar sekolah meminta orang tua/wali siswa agar mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anaknya merayakan Valentine Day di rumah atau di tempat-tempat lainnya.

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *