Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden Wakil Presiden Tahun 2019 serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dengan ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar menghindari hal – hal sebagai berikut :