Kegiatan PPID

SOSIALISASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA KOMISI INFORMASI PROVINSI KALSEL

Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs.H.M.Ideham, M.AP membuka Sosialisasi Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Aula Rakat Mufakat Setda Kab.HSS. Selasa 18-07-2017.

Merujuk pada undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 23, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tekhnis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau Adjudikasi nonlitigasi.

Dalam sambutan tertulis Bupati HSS Drs.H.Achmad Fikry, M.AP yang dibacakan Sekretaris Daerah HSS Drs.H.M.Ideham,M.AP diharapkan dapat mendorong partisipasi dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, tentunya tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi , efektif, efisiensi serta dapat bertanggung jawaban, sehingga penyelenggaraan negara kita benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat kita, untuk itu saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti dan menyimak kegiatan sosialisasi ini dengan sabaik-baiknya, sehingga nantinya dapat memperoleh informasi dan pengetahuan yang bermanfaat bagi unit kerja masing-masing.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *