IKHTIAR MEMOHON HUJAN, PEMERINTAH KECAMATAN DAHA UTARA GELAR SHOLAT ISTISQA
Sebagai bentuk ikhtiar dan permohonan kepada Allah SWT agar segera diturunkan hujan, Pemerintah Kecamatan Daha Utara melaksanakan Sholat Istisqa di halaman Kantor Kecamatan Daha Utara, Senin (24/8/2026).
Pelaksanaan Sholat Istisqa tersebut dilaksanakan di tengah kondisi cuaca yang masih dilanda musim kemarau. Kondisi kemarau yang berkepanjangan turut diperparah dengan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan munculnya kabut asap cukup tebal dan menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), khususnya Kecamatan Daha Utara.
Melalui Sholat Istisqa ini, pemerintah bersama masyarakat memanjatkan doa dan memohon pertolongan serta rahmat Allah SWT agar diberikan curahan hujan yang membawa keberkahan, sehingga kondisi lingkungan dapat kembali membaik dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.

Sholat Istisqa di hadiri oleh Camat Daha Utara, Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt., M.P., dan di ikuti para alim ulama, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Daha Utara, masyarakat, serta para santri dari pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Daha Utara.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kekhusyukan. Para jamaah bersama-sama memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT, seraya berharap agar hujan segera diturunkan untuk mengakhiri kondisi kemarau yang berkepanjangan.
Sholat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar bersama antara pemerintah, ulama, santri, dan masyarakat dalam menghadapi kondisi alam yang sedang terjadi. Selain sebagai upaya memohon turunnya hujan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga lingkungan serta menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Kecamatan Daha Utara berharap melalui ikhtiar dan doa bersama tersebut, Allah SWT memberikan rahmat berupa hujan yang cukup dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus membantu mengurangi dampak kabut asap serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
