PERTEGAS PERAN ORMAS SEBAGAI MITRA STRATEGIS, PEMKAB HSS GANDENG BPK DALAM PENCEGAHAN TIPIKOR MENUJU KABUPATEN ANTIKORUPSI NASIONAL

​KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Langkah nyata ini dibuktikan melalui gelaran Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Aula Wakil Bupati, Jl. A. Yani, Simpang Lima, Kandangan, Kamis (16/7/2026). ​Dalam kegiatan yang diikuti oleh puluhan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se-Kabupaten HSS ini, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, hadir langsung sebagai narasumber utama.

Membawakan paparan bertajuk “Sinergi Pemerintah Kabupaten Dan Organisasi Masyarakat”, Sekda menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada pengawasan internal pemerintah.

​”Tipikor adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, semestinya tidak hanya diawasi secara internal oleh pemerintah melalui Inspektorat saja. Sebagai bagian dari anggota masyarakat, kita semua perlu berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam pengawasan langsung di lapangan,” ujar H. Muhammad Noor di hadapan para peserta.

​Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa undang-undang secara sah telah menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pemkab HSS memandang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk BPK, sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

​Untuk mendukung peran pengawasan tersebut, Pemkab HSS telah menyediakan berbagai kanal pengaduan dan transparansi informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas seperti aplikasi SP4N-LAPOR!, serta mencermati maklumat pelayanan publik dan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

​”Di kanal Bagian Hukum Setda HSS, masyarakat juga bisa mengakses dan mempelajari berbagai rule serta peraturan yang berlaku untuk kepentingan pengawasan. Jadi, apabila ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, silakan dilaporkan secara resmi, tentu dengan menyertakan data dan bukti-bukti yang valid,” tambahnya.

​Upaya masif Pemkab HSS dalam membangun ekosistem integritas ini pun membuahkan hasil membanggakan di tingkat nasional. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabupaten HSS sebagai salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang menjadi Bakal Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi untuk Tahun 2026, bersanding dengan Kabupaten Asahan (Sumatera Utara) dan Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah).

​”Kita sangat menghargai sekaligus bangga dengan capaian ini. Tentu kita semua berharap, melalui sinergi kuat antara pemerintah dan ormas, hasil evaluasi nanti akan menetapkan Kabupaten HSS sebagai percontohan nasional,” pungkas Sekda.

​​Sebagai informasi tambahan, gerakan preventif yang diinisiasi Pemkab HSS ini tidak berhenti di sini. Kegiatan Penyuluhan Tipikor dijadwalkan akan terus bergulir selama beberapa hari ke depan dengan menyasar seluruh organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang ada di wilayah Hulu Sungai Selatan. Kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSS, Bayu Indra Sukma, SH, serta didukung penuh oleh jajaran Bagian Hukum Setda HSS.

(Kominfo-HSS/AJP/16072026)

𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas