PENJELASAN SiLPA TAHUN ANGGARAN 2025 KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Mempertimbangkan pentingnya menjaga transparansi, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Nanang FMN, M.Si., menyampaikan klarifikasi atas besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp661 miliar. Secara terbuka dan transparan, hal tersebut telah disampaikan oleh Wakil Bupati HSS dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten HSS pada tanggal 17 Juni 2026 yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Kepala BPKPD Kabupaten HSS mengawali penjelasannya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, SiLPA selalu ada karena tidak semua kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan 100 persen. Hal tersebut dapat terjadi karena dalam pelaksanaan APBD dapat terjadi kelebihan pendapatan, penghematan belanja, maupun faktor-faktor lainnya.
“Yang menjadi catatan adalah bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang diumumkan pada tahun 2026 ini nilainya lebih besar dibandingkan SiLPA pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Drs. H. Nanang FMN, M.Si., memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pada awal tahun 2025, pasca pergantian presiden, terdapat beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, di antaranya kebijakan efisiensi anggaran, pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, belanja pegawai, serta belanja seremonial. Efisiensi anggaran dan pengurangan belanja tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap besarnya nilai SiLPA.
2. APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun jauh sebelum pelantikan Bupati terpilih. Pada saat penyusunan tersebut, Bupati terpilih tentu belum berperan dalam proses penyusunannya. Akibatnya, terdapat sejumlah kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Bupati terpilih sehingga tidak direalisasikan. Kondisi ini turut berkontribusi terhadap terbentuknya SiLPA.
3. Setelah dilantik pada Februari 2025, Bupati mengambil sejumlah kebijakan yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut antara lain berupa efisiensi atau pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN), efisiensi belanja perjalanan dinas, pengurangan jumlah ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, serta regrouping perangkat daerah. Kebijakan-kebijakan tersebut juga menghasilkan SiLPA.
Kepala BPKPD juga menerangkan bahwa dari seluruh proses tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten HSS telah memproyeksikan peningkatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, pada APBD Tahun Anggaran 2026, TAPD telah memasukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp558 miliar yang berasal dari dana SiLPA tersebut.
“Kemudian bersama DPRD Kabupaten HSS, kami membahasnya sehingga disetujui total APBD Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,9 triliun, termasuk di dalamnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp558 miliar,” lanjutnya.
H. Nanang juga menjelaskan bahwa setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai pada Maret hingga April 2026, barulah diketahui secara resmi bahwa SiLPA Kabupaten HSS mencapai Rp661 miliar yang berada di kas daerah. Kondisi ini seolah-olah menggambarkan bahwa baru ditemukan adanya dana lebih yang tidak digunakan oleh Pemerintah Kabupaten HSS setelah hasil audit BPK terbit dan berkembang setelah rapat paripurna. Padahal, dana SiLPA tersebut sebelumnya telah diproyeksikan dan dianggarkan untuk membiayai belanja pada APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dari proyeksi kami sebesar Rp558 miliar, masih terdapat selisih Rp103 miliar yang akan digunakan untuk menutup kekurangan dana pada Perubahan APBD. Adapun sebesar Rp558 miliar dari dana SiLPA tersebut telah kami anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan pembangunan dan kewajiban pemerintah lainnya yang bersifat mengikat, seperti BPJS Semesta, pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sejahtera, bantuan beras gratis bagi masyarakat miskin, bantuan listrik gratis, beasiswa berprestasi, BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan, belanja infrastruktur, dan lain-lain,” ujarnya.
“Kami juga telah bertemu dengan jajaran wartawan untuk menyamakan persepsi terkait dana SiLPA ini, termasuk penyebab terjadinya SiLPA, penggunaannya, serta peruntukan selisih antara proyeksi SiLPA dalam APBD dan hasil audit BPK,” lanjut Drs. H. Nanang FMN, M.Si., sekaligus menutup penjelasan dan klarifikasi mengenai SiLPA Tahun Anggaran 2025.
