SEKDA HSS IKUTI BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN ANTIKORUPSI DARI KPK RI
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, M.AP., mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara virtual.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini merupakan tindak lanjut atas hasil observasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang dilakukan oleh KPK RI. Berdasarkan hasil observasi tersebut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan sebagai salah satu calon Kabupaten Percontohan Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, KPK RI memberikan penguatan dan pendampingan kepada daerah calon percontohan antikorupsi guna meningkatkan pemahaman terkait indikator, strategi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sekretaris Daerah HSS, H. Muhammad Noor, M.AP., menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat budaya integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai calon Kabupaten Percontohan Antikorupsi menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Diperlukan dukungan serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah agar tujuan tersebut dapat terwujud,” ujarnya.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga Kabupaten Hulu Sungai Selatan mampu memenuhi indikator yang telah ditetapkan dan menjadi daerah percontohan dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
