EKSPEDISI RISET BRIN TUNTAS: “PAMALI MERATUS” SUKU DAYAK LOKSADO JADI STRATEGI KONSERVASI ALAMI BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, menerima audiensi silaturahmi dari Tim Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta bertempat di Ruang Kerja Bupati HSS pada Selasa (02/06/2026). Kedatangan tim peneliti pusat ini didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, serta Camat Loksado. ​Pertemuan formal yang berlangsung hangat tersebut menandai tuntasnya pelaksanaan tugas Ekspedisi Tahun II yang dilakukan oleh Tim Riset BRIN di Kecamatan Loksado. Penelitian mendalam ini difokuskan pada pengkajian adat, tradisi lisan, dan kebudayaan warga lokal, khususnya masyarakat suku Dayak yang mendiami kawasan Pegunungan Meratus Loksado.

​Tim Riset BRIN dipimpin langsung oleh DR. Dessy Wahyuni, S.S., M.Pd selaku Ketua Riset & Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) dari Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, Organisasi Riset Arkeologi BRIN. Dalam pemaparannya, Dr. Dessy mengungkapkan bahwa Kabupaten HSS dipilih menjadi salah satu objek krusial penelitian kebudayaan di Indonesia karena kekayaan tradisi lisannya, utamanya konsepsi “PAMALI MERATUS” yang berupa sistem larangan atau pantangan adat.

​Menurut Dr. Dessy, hasil riset komprehensif selama dua tahun berturut-turut ini tidak akan berhenti sebagai dokumen akademis semata.

“Seluruh hasil riset ini segera dibukukan. Dokumen tersebut nantinya diproyeksikan menjadi bahan literasi yang sangat berharga bagi generasi muda agar tidak kehilangan akar budaya Loksado, sekaligus berfungsi sebagai panduan edukatif bagi para wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.

​​Berdasarkan data otentik yang berhasil dihimpun dan diverifikasi oleh Tim Riset BRIN, terdapat banyak aturan Pamali Meratus yang selama berabad-abad dipatuhi secara turun-temurun oleh masyarakat adat Dayak Meratus. Aturan-aturan berbasis kepercayaan Kaharingan ini terbukti memiliki fungsi sosiologis yang identik dengan sistem konservasi alam modern, antara lain : ​Pamali menebang pohon di kawasan keramat, ​Pamali menangkap ikan dengan racun, tuba, setrum, atau bom. Kemudian ada ​Pamali berburu satwa di musim kawin, bertelur, atau hamil, ​Pamali membuka ladang di daerah hulu, ​Pamali membuang sampah atau sesaji sembarangan di mata air, ​Pamali menebang kayu ulin secara sembarangan, ​Pamali membuka jalan baru tanpa ritual: Pembukaan jalur menerobos hutan dianggap mengusik roh penjaga alam dan harus diawali sesaji kecil. Pelanggar yang tidak patuh akan disidang di balai adat dengan sanksi tegas berupa denda ternak.

Dan ada juga ​Pamali Mamuai (memanen) sarang lebah madu (Wanyi) dengan asap dan api berlebihan: Pemanenan wajib menyisakan koloni lebah agar dapat berkembang biak di musim berikutnya. Aturan ini menjaga keberlangsungan produksi madu hutan Meratus secara berkelanjutan.

​Merespons paparan komprehensif tersebut, Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Tim Riset BRIN Jakarta.

​”Kami berharap hasil riset ini nantinya mampu mengedukasi masyarakat luas dan para wisatawan. Kami ingin dunia luar mengenal Loksado tidak hanya sebatas keindahan lanskap wisatanya saja, melainkan satu kesatuan utuh dengan keluhuran adat dan budaya lokalnya yang terbukti sangat menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Bupati Syafrudin Noor.

​Kesimpulan akhir riset menegaskan bahwa kokohnya benteng pertahanan ekologi di hutan Meratus kawasan Kabupaten HSS saat ini—yang kondisinya jauh lebih lestari dibandingkan wilayah lain di Kalimantan—merupakan kontribusi nyata dari hidupnya hukum adat Pamali. Kultur luhur masyarakat Dayak Kaharingan berhasil membuktikan bahwa instrumen adat mampu menjadi benteng perlindungan alam yang jauh lebih dipatuhi daripada hukum formal tertulis.

(Kominfo-HSS/AJP/02062026)

𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas