SEKDA HSS TEKANKAN PENTINGNYA KEPASTIAN HUKUM TANAH DALAM SIDANG REFORMA AGRARIA 2026
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan akses terhadap tanah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten HSS dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Dispera KPLH Kabupaten HSS, Kamis (21/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten HSS Ahmad Muqim Haryono, Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS Susilo Adianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten HSS, para camat, serta kepala desa terkait.

Dalam sambutan Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. yang dibacakan Sekretaris Daerah, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten HSS dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, yang telah mempersiapkan pelaksanaan sidang sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Disampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga menjadi sumber kehidupan yang memiliki nilai sosial dan strategis bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Oleh karena itu, pelaksanaan redistribusi tanah harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Melalui sidang tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan objek serta subjek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Daha Utara dan Kecamatan Daha Selatan. Pemerintah Kabupaten HSS berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Menurut Beliau, legalitas dan kejelasan hak atas tanah akan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Selain itu, Beliau mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar setiap tahapan reforma agraria dilaksanakan secara hati-hati dan bertanggung jawab melalui proses verifikasi serta validasi data yang cermat, mengedepankan musyawarah, dan menjaga integritas dalam pengambilan keputusan.
Melalui pelaksanaan reforma agraria yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten HSS berharap dapat mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
