BUPATI HSS LANTIK DAN AMBIL SUMPAH ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU, TEKANKAN AMANAH DAN SINERGI
Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung khidmat di Aula Dinas PMDPPPA Kab. HSS. Senin (04/05/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Ia mengingatkan para anggota yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, teruslah bersinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga berharap, keberadaan anggota BPD dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Adapun anggota BPD Antar Waktu yang dilantik dan diambil sumpahnya pada kesempatan tersebut, yaitu:
-Syarifuddin dari Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan
-Diana, Amd. Keb dari Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat
-Nadia dari Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat
-Busra dari Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung
-Sri Muriati dari Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung
-Siti Zuleha dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan
-Dwi Aprianto dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan
-Nor Asiah dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Simpur
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
