PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PEMKAB HSS BERSAMA KOMISI III DPRD BAHAS RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.A., menghadiri Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Rabu (01/04/2026).

Rapat yang berlangsung dengan penuh perhatian tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., bersama anggota komisi lainnya. Turut hadir mendampingi Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pegawai pengurus barang dari masing-masing OPD.

Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai klasifikasi barang milik daerah, khususnya terkait aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, serta aset yang masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan kembali untuk menunjang kegiatan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.A., menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut banyak masukan, saran, serta harapan yang disampaikan, sehingga dapat saling melengkapi substansi Ranperda yang sedang dibahas. “Dalam Rapat ini banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh berbagai pihak. Hal ini sangat penting karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang kita bahas,” ujar Sekda.

Selanjutnya Sekda juga menyampaikan harapan bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan. Melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada bulan Mei mendatang Ranperda ini bisa disahkan bersama.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna menyempurnakan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Kominfo-Hss/ACL/01042026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas