WABUP HSS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS RANPERDA RTRW 2026–2046
Pembahasan rencana pembangunan daerah untuk masa depan terus berjalan. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) yang membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.
Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP menghadiri langsung rapat tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (11/03).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam rapat itu, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah ke depan.
Fraksi DPRD menilai dokumen RTRW sangat penting karena akan menjadi pedoman pengaturan pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan. Dengan adanya RTRW, pembangunan di daerah diharapkan bisa berjalan lebih terarah dan tertata.
Beberapa masukan juga disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Di antaranya terkait pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan sektor unggulan daerah, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan lahan produktif.
Selain itu, fraksi DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan RTRW, keterlibatan masyarakat, serta penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan kawasan bantaran sungai, penguatan sistem irigasi dan pengendalian banjir, perlindungan kawasan hutan dan pegunungan, serta pengembangan wilayah strategis seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan pusat pelayanan masyarakat.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD mendukung agar pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Usai rapat paripurna, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan bahwa berbagai pandangan dan masukan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pembahasan selanjutnya.
“Semua masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD tentu akan menjadi perhatian bagi pihak eksekutif. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas sehingga nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa dokumen RTRW sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terarah, dan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
Melalui penyusunan Ranperda RTRW ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan dapat berjalan lebih terencana, seimbang, serta memberi kepastian bagi masyarakat maupun pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah daerah.
