Sekretaris Daerah Kab. HSS Ikuti Rapat Koordinasi E-Arsip Terintegrasi di Lingkungan Wilayah Pembinaan Direktorat Kearsipan Daerah 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor M.AP ikuti Rapat Koordinasi E-Arsip Terintegrasi di Lingkungan Wilayah Pembinaan Direktorat Kearsipan Daerah 1 yang dilaksanakan di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu (02/06).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD)
Rapat koordinasi pada kesempatan ini diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dr. M. Taufik, M.Si menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada peserta rapat yang telah hadir pada kegiatan ini. Hal ini merupakan cerminan dari komitmen kita bersama dalam menyatukan langkah untuk memajukan Kearsipan di Era Digital ini.
“Peran arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sangat penting. Pentingnya arsip tidak hanya terkait dengan penyelamatan memori, wawasan budaya, identitas/jati diri, tetapi juga berperan dalam upaya menjaga kedaulatan negara, menyelamatkan kepentingan negara, melindungi hak keperdataan rakyat, sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai salah satu indikator penentu dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah,” terang Kepala ANRI.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan arsip dinamis merupakan suatu keharusan. ANRI dalam hal ini telah menginisiasi terbentuknya aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kearsipan terpadu/terintegrasi baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Guna mendukung dan percepatan SRIKANDI di daerah, Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan/instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis (yang terdiri dari Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis). Di samping itu, lembaga kearsipan dan organisasi perangkat daerah harus sinergis dan kolaborasi, tersedia SDM yang berkompeten, serta tertib arsip dinamis. Untuk terwujudnya hal tersebut, perlu dukungan dari kepala daerah dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berpihak pada urusan kearsipan digital sebagai upaya menjawab tantangan era disrupsi digital dan Revolusi Industri 4.0”, pungkasnya.