PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

MENINDAKLANJUTI NOTA KESEPAHAMAN, SEKDA KAB. HSS PIMPIN RAPAT KOORDINASI PLPP DI AULA INSPEKTORAT

Dalam rangka Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan pembahasan terkait tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Inspektorat Kab. HSS yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku Ketua Tim Koordinasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. HSS Drs. Kamidi, M.IP selaku Wakil Ketua I, Wakil Kepala Kepolisian Resor HSS Kompol Rissan Sumaremare, S.Sos, M.AP selaku Wakil Ketua II, dan para anggota tim koordinasi APIP dan APH lainnya. (Kamis,30/03)

Dikatakan Sekda Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, bahwa nota Kesepahaman ini sudah ditandatangani oleh tiga lembaga dan menjadi pedoman untuk melakukan kerjasama atau saling mendukung sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan di dalamnya.
“Tentu ini juga memberi kepastian terkait tatacara koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Kiki Rachmawati, ST, MT mengatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi APIP di Inspektorat dan Pemkab HSS, beserta dengan APH dalam hal ini Kejari Kab. HSS dan Kepolisian Resor HSS. Yang mana pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman yang merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman atau MoU yang sudah ditandatangani pada tahun 2017 yang lalu.
“Kalau dulu nota kesepahaman tahun 2017 itu terkait dengan pengaduan masyarakat, tapi untuk 2023 ini ada sedikit perubahan, bahwa untuk nota kesepahaman untuk menerima laporan atau penanganan keluhan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi tidak hanya sebatas pengaduan masyarakat saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan untuk perubahan keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Sinergitas Penanganan Pengaduan Masyarakat Dalam Rangka Pengawalan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan menjadi Tim Koordinasi Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman yang baru terbit di tanggal 25 Januari 2023 tersebut.
“Sudah disampaikan kepada bagian hukum untuk dikoreksi lebih lanjut dan diterbitkan berdasarkan SK baru, dengan dasar hukum yang terbaru berdasarkan nota kesepahaman di tahun 2023 ini,” katanya.
Nota kesepahaman ini nantinya diharapkan dapat di sosialisasikan bersama, baik di lingkup APIP maupun di APH.
(Kominfo-HSS/MM/30032023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas