WABUP HSS BUKA KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN PRA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEJAKSAAN
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, MA membuka secara langsung kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejaksaan secara virtual bertempat di Pendopo Wakil Bupati HSS. Kamis(28/04/2022)
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) dengan Kejaksaan Negeri Kab. HSS bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Perumah Rakyat dan Permukiman Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ronaldy Prana Putra SSTP, M.Si diselenggarakannya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman hukum bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan khususnya di Dispera KPLH Kab. HSS yang dirasa perlu melaksanakan kegiatan penerangan hukum atau penyuluhan hukum ini.
“Peserta yang berhadir hari ini adalah Seluruh Pejabat Struktural baik itu pejabat Plt. Sekretaris, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional tertentu,” ucapnya
Lebih lanjut Kepala Dispera KPLH berharap agar semua ASN dan pengelola kegiatan agar tetap berkomitmen bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan dengan baik dalam membuat keputusan dan berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Kajari HSS Nul Albar, S.H, M.H mengatakan sebagai lembaga yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dan daerah, melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di unsur Perangkat Daerah (PD) adalah salah satu peluang dalam strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Wabup HSS menyambut baik terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum atau penerangan hukum di lingkungan Pemkab. HSS tersebut.
“Dalam rangka menambah wawasan ASN dan pencegahan tindak pidana korupsi namun yang lebih utama terkait dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Sehingga diharapkan dapat dicegah dan diantisipasi agar tidak sampai terjadi dan dapat merugikan semua pihak,” ucap Wabup
Wabup HSS mengungkapkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN tentunya harus meminimalisir adanya kesempatan yang menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan langkah preventif termasuk dalam hal menerapkan reward dan punishment serta melakukan tindakan edukatif dan pemahaman tentang tindakan pencegahan korupsi seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” ungkapnya
Lebih lanjut beliau berharap agar para peserta kegiatan penyuluhan hukum dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
“Pahami tugas pokok dan fungsi dari jabatan dan pekerjaan agar tidak keluar dari koridor yang ditentukan,” tuturnya
(KOMINFO/HSS/SR/2022)