IKUTI RAKER DAN RDP KOMISI II DPR RI, PEMKAB HSS DUKUNG PERCEPATAN RUU REFORMA AGRARIA DAN OPTIMALISASI ASET DAERAH
KANDANGAN β Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dan penguatan pengelolaan aset daerah. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah secara virtual, Selasa (15/09/2026). Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP. mengikuti rapat dari Ruang Media Center, Komplek Sekretariat Daerah Kab. HSS. Kegiatan ini turut diikuti jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Dispera KPLHP) Kab. HSS serta perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri RI H. Tito Karnavian serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN RI H. Ossy Dermawan. Pertemuan tersebut membahas dua agenda strategis, yaitu pengelolaan aset daerah serta reforma agraria dan ketahanan pangan. Pada agenda pengelolaan aset daerah, pembahasan mencakup tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan kontribusi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, agenda reforma agraria membahas penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarinstansi pemerintah. Rapat dengar pendapat ini juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan dan masukan sebelum pembahasan RUU dilanjutkan. Wakil Bupati HSS H. Suriani S.Sos., M.AP. menyampaikan dukungan terhadap pembaruan regulasi agraria yang dinilai sudah mendesak, mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah berusia cukup lama. “Kita sangat setuju dengan adanya revisi terhadap UU Agraria ini, karena pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai sudah sangat mendesak dan selayaknya, mengingat regulasi tersebut memang sudah sangat tua dan belum pernah direvisi sejak diterbitkan” ungkap Wakil Bupati.
Melalui forum tersebut, Pemkab HSS berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hukum dalam urusan pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik. Berdasarkan agenda rapat, pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir September 2026.
(Kominfo-HSS/AJP/15092026)
π»ππ ππΈππ΄ππΊπ΄π (ππππβπ‘πππ, πππππππ, π΄πππππ , ππππππ¦πππ πππ ππππππππππ )
