BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 BERSAMA DPRD, PEMKAB HSS JELASKAN ALOKASI SILPA DAN KESEIMBANGAN NERACA
KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Pembicaraan Tingkat I Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif di Ruang Utama Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan, Kamis (09/07/2026). Rapat yang dilaksanakan usai agenda Rapat Paripurna KUA dan PPAS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, S.E., dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag. Dari jajaran eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Pertemuan lintas sektor ini digelar secara khusus guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2025.
Dalam dinamika pembahasan yang berlangsung alot namun konstruktif, sejumlah anggota dewan memberikan catatan serta pertanyaan kritis terhadap berkas laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh eksekutif. Fokus utama sorotan dewan tertuju pada teknis penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta kalkulasi keseimbangan neraca keuangan daerah dalam dokumen laporan yang dinilai cukup tebal dan rinci tersebut.
Pihak DPRD menegaskan bahwa penelusuran terhadap detail penggunaan SiLPA serta struktur neraca sangat krusial guna memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas alokasi anggaran daerah agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat HSS.

Sekda, M. Noor pun sependapat dan sangat memahami hal tersebut, sehingga didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Drs. Nanang Fahrurrazi, M.Si menjelaskan dengan rinci dan gamblang mengenali hal tersebut. Melalui rapat gabungan komisi ini, diharapkan seluruh item pertanyaan dan evaluasi dari legislatif dapat dijawab serta diselaraskan bersama jajaran eksekutif sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Kominfo-HSS/AJP/09072026)
𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)
