SEKDA HSS BUKA SOSIALISASI PP NOMOR 28 TAHUN 2025 DAN PENDAMPINGAN LKPM TAHUN 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, M.AP., membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ir. Hj. Elyani Yustika, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda HSS membacakan sambutan tertulis Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Bupati menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif di daerah.

Bupati juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung penyusunan kebijakan investasi. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi para pelaku usaha agar semakin memahami tata cara pelaporan dan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Didik Wahyudi, S.T. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyampaikan materi mengenai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para peserta.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap para pelaku usaha semakin memahami regulasi perizinan berbasis risiko dan pentingnya pelaporan LKPM. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan tercipta iklim investasi yang semakin kondusif, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas