TANGGAPAN EKSEKUTIF ATAS PANDANGAN FRAKSI: PEMKAB HSS TEKANKAN DIGITALISASI PAD HINGGA LURUSKAN PERSEPSI SILPA
KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dengan agenda mendengarkan Tanggapan Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang berlangsung tertib ini digelar di Aula Utama Lantai II Gedung DPRD HSS, Jl. Pangeran Antasari, Kandangan, pada Rabu (24/6/2026). Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, Dari pihak legislatif, rapat ini dihadiri oleh lebih dari separuh dari total 30 anggota DPRD HSS, sehingga dinyatakan kuorum. Sementara dari pihak eksekutif, tampak hadir para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab HSS.
Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, diwakili oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, untuk menyampaikan jawaban resmi eksekutif. Dua Ranperda yang dibahas kali ini meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam pemaparannya, Wabup H. Suriani menyampaikan uraian jawaban mendalam guna merespons pandangan umum dari 7 fraksi DPRD HSS. Beberapa poin strategis yang ditekankan oleh pemerintah daerah antara lain :
Sistem Digitalisasi & Transparansi PAD: Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan daerah, Pemkab HSS berkomitmen menerapkan pelayanan berbasis digital secara efektif pada sistem penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penentuan target pendapatan juga dilakukan dengan sangat hati-hati demi optimalisasi yang terukur.
Keadilan Tarif Pajak dan Retribusi: Besaran pajak daerah nantinya ditentukan berdasarkan skala objek pajak menggunakan sistem tarif berjenjang yang adil. Penyesuaian tarif pun dipastikan tetap berpihak pada ekonomi masyarakat dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Belanja & Percepatan Serapan: Menanggapi catatan terkait serapan belanja yang belum optimal, Pemkab HSS berjanji akan melakukan percepatan serapan anggaran disertai evaluasi berkala dan pengawasan belanja yang lebih ketat. Penggunaan APBD dipastikan selalu berorientasi pada hasil dan selaras dengan RPJMD.
Tata Kelola Aset: Pemerintah daerah terus memperkuat tata kelola aset daerah lewat peningkatan akurasi data guna meminimalisir risiko penyalahgunaan aset.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD HSS atas masukan serta dukungan terhadap kedua ranperda tersebut. Pemkab HSS akan selalu menampilkan dan melaporkan pelaksanaan APBD secara transparan serta bertanggung jawab kepada masyarakat luas.
Usai rapat, Wakil Bupati H. Suriani memberikan klarifikasi khusus kepada awak media terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA). Beliau memaklumi adanya sebagian warga yang masih belum sepenuhnya memahami istilah teknis penganggaran ini.
”Kami sangat memahami jika sebagian masyarakat ada yang keliru menganggap SilPA sebagai ‘laba’ dari pembangunan. Padahal SilPA adalah sisa anggaran yang karena beberapa kendala, belum terserap di tahun anggaran bersangkutan. Perlu diketahui bahwa SilPa ini setiap tahun selalu ada pada semua pemerintah daerah dengan besaran yang berbeda-beda, dan wajib dipertanggungjawabkan. Dan ini nantinya akan digunakan kembali sebagai tambahan anggaran pada tahun berikutnya,” jelas Wabup.
Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa SilPA pada dasarnya bersumber dari gabungan hasil efisiensi, pengetatan anggaran, serta adanya pelampauan target pada sumber-sumber PAD.
Ke depan, menghadapi nominal SilPA yang cukup besar, Pemkab HSS akan mengambil langkah taktis melalui peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, penajaman target, serta pengawasan yang jauh lebih ketat. Langkah ini diambil agar anggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya dapat terserap secara optimal, efektif, dan efisien.
(Kominfo-HSS/AJP/24062026)
𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)
