BERSAMA SELURUH DAERAH DI INDONESIA PEMKAB HSS IKUTI RAKOR VIRTUAL DENGAN KOMISI II DPR RI, BAHAS NASIB PPPK DAN BATAS BELANJA PEGAWAI DAERAH

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan RDPU bersama Komisi II DPR RI secara virtual pada Senin (08/06/2026). Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan ini berpusat di Ruang Media Center Sekretariat Daerah (Setda) HSS.

​Rakor virtual ini diikuti secara nasional oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia. Dari Ruang Media Center Setda HSS, hadir mengikuti jalannya video conference yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, didampingi para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifkynizamy Karsayuda, di ruang kerja Komisi II DPR RI Jakarta ini mengupas tuntas permasalahan krusial terkait Dana TKD dan kejelasan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer. Agenda ini juga menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Ketua APPSI, Ketua APKASI, Ketua APEKSI, serta perwakilan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

​Dalam pemaparannya, Mendagri Tito Karnavian menyoroti regulasi transfer dana pusat ke daerah serta batasan belanja pegawai daerah. Terungkap data bahwa dari seluruh wilayah di Indonesia, hanya ada 48 kota/kabupaten yang presentase belanja pegawainya berada di bawah 30 persen, sementara sisanya masih berada di atas batas tersebut.

​Menyikapi hal ini, mengemuka usulan relaksasi kebijakan melalui Keputusan 3 Menteri terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen, dengan memanfaatkan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai landasan hukumnya.

​Mendagri mengimbau agar pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran dan memangkas belanja yang tidak mendesak. Bagi daerah yang kondisi anggarannya benar-benar berat, terbuka peluang untuk dilakukan top-up pada Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, keputusan akhir terkait skema anggaran ini berada di tangan Menteri Keuangan yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir.

​Sementara itu MenPAN-RB, Rini Widyantini membawa kabar baik bagi para aparatur dengan menyampaikan bahwa PPPK kini diperbolehkan melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dengan catatan tetap mengabdi di instansi asal. Selain itu, PPPK juga diberikan ruang untuk pindah tugas sepanjang masih sesuai dengan bidang keahliannya. Poin-poin regulasi baru ini nantinya akan diakomodasi di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang digodok.

​Di akhir sesi, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan penting yang akan ditindaklanjuti dalam rapat tertutup berikutnya, yakni :

​Dukungan Masa Transisi :

Komisi II DPR RI mendukung penuh diterbitkannya Keputusan 3 Menteri untuk segera menetapkan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

​Perlindungan Tenaga Non-ASN :

Komisi II menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan non-ASN tidak boleh diberhentikan sepihak hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kemampuan keuangan daerah.

​Penerbitan PP Manajemen ASN :

Meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN.

​Peningkatan Alokasi TKD :

Meminta Kemendagri berkoordinasi intensif dengan Menteri Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) demi menyokong kemampuan fiskal pemerintah daerah.

​Pembiayaan APBN untuk Sektor Prioritas :

Mendorong Kemendagri dan KemenPAN-RB bersinergi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PAPBN dan tenaga kerja paruh waktu daerah—khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan—bisa diakomodasi langsung melalui APBN.

​Klusterisasi Belanja Daerah :

Meminta diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase serta klusterisasi dalam penetapan batas maksimal belanja daerah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

​Melalui rakor ini, Pemkab HSS bersama seluruh daerah di Indonesia berharap regulasi yang dilahirkan nantinya mampu memberikan kepastian bagi keberlanjutan karir tenaga PPPK dan honorer tanpa membebani ruang fiskal pembangunan di daerah.

(Kominfo-HSS/AJP/08062026)

𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas