PEMERINTAH KABUPATEN HSS GELAR EXIT MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025 BERSAMA BPK-RI
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar acara Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2025 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan penting ini dilangsungkan di Aula Rakat Mufakat, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten HSS pada Kamis, 30 April 2026. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., dan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP. Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten HSS. Sementara itu, dari pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel, hadir Tim Pengendali Teknis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pengendali Teknis BPK-RI, Muzni Fauzi, memaparkan sejumlah temuan dan hasil pemeriksaan terperinci atas LKPD Kab. HSS Tahun Anggaran 2025. Terdapat beberapa permasalahan yang menjadi catatan, untuk segera diperbaiki. Beberapa catatan tersebut antara lain berkenaan dengan
Standar Harga Satuan (SHS) yang belum memuat informasi yang rinci. Pada Klasifikasi Belanja Modal dan Barang ditemukan ketidaktepatan, di mana beberapa kasus tertukar posisi klasifikasi. Untuk Pendapatan Daerah, pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah dinilai belum optimal, dengan peningkatan pada piutang retribusi yang tidak tertagih.
Sementara itu untuk Belanja Hibah ditemukan mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan sisa dana hibah belum diatur secara detail. Untuk Belanja Barang dan Jasa: ditemukan permasalahan terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kekurangan volume barang untuk masyarakat, begitu juga pada Belanja Modal ada kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim BPK-RI yang telah melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten HSS berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti 13 poin catatan dan temuan tersebut. Ia menargetkan agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti dengan batas waktu sebelum tanggal 4 Mei 2026.
”Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar segera melakukan perbaikan sesuai dengan harapan BPK-RI. Kepala OPD bersama Inspektorat Daerah harus turun tangan langsung untuk menindaklanjutinya.” tegas Bupati Syafrudin.
Dirinya juga berpesan untuk mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan agar untuk penempatan staf yang bekerja, agar disesuaikan dengan tipikal dan kompetensi orangnya,
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, juga memberikan arahan tambahan agar tim perencanaan dan pengawasan internal dapat difungsikan secara maksimal.
“Daerah kita ini sebenarnya memiliki banyak peluang, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Itulan pentingnya optimalisasi, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan ini menjadi sangat krusial mengingat saat ini pemerintah daerah dihadapkan pada situasi pengetatan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten HSS berharap melalui evaluasi ini, tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Bumi Rakat Mufakat dapat terus ditingkatkan dan lebih akuntabel ke depannya. Apalagi selama ini Kabupaten HSS sudah mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 12 kali berturut-turut.
(Kominfo-HSS/AJP/29042026)
𝐻𝑆𝑆 𝑆𝐸𝑀𝐴𝑁𝐺𝐴𝑇 (𝑆𝑒𝑗𝑎ℎ𝑡𝑒𝑟𝑎, 𝑀𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖, 𝐴𝑔𝑎𝑚𝑖𝑠, 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑎𝑦𝑜𝑚𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑠)
