SINERGI PERANGI NARKOBA, PEMKAB HSS DAN BNNP KALSEL RESMI JALIN KESEPAKATAN P4GN
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Antaludin. Hal ini ditandai dengan pertemuan strategis antara jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan dengan Bupati HSS pada Jumat, 06 Januari 2026. Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturrahmi dan perkenalan bagi Kepala BNNP Kalsel yang baru saja menjabat. Pertemuan berlangsung hangat namun formal, membahas langkah-langkah konkret perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, menyambut langsung rombongan BNN didampingi oleh Wakil Bupati H. Suriani, SE, S.Sos. Turut hadir mendampingi unsur pimpinan daerah yakni Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSS. Sementara itu, delegasi BNN dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Asep Taufik, S.I.K. didampingi oleh Kepala BNNK HSS Agus Winarti, M.P.H beserta jajaran pejabat utama masing-masing instansi.

Poin utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Nota Kesepakatan mengenai program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN & PN). Sinergi ini membagi peran strategis kedua belah pihak. BNNP Kalsel bertindak sebagai leading sector dan orkestrator yang memobilisasi peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan narkoba secara terpadu, sedangkan Pemkab HSS memberikan dukungan kebijakan melalui regulasi, pendanaan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Pemkab juga berkomitmen memobilisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan masing-masing untuk menyukseskan program ini. Dalam keterangannya, Bupati HSS berharap kerja sama ini dapat meningkatkan ketanggapan kabupaten terhadap ancaman narkoba. Sasaran utamanya adalah terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.
”Kami ingin implementasi P4GN ini berjalan secara terpadu dan berkelanjutan. Bukan hanya soal pemberantasan, tapi juga menyentuh aspek pencegahan di sekolah-sekolah, pemberdayaan masyarakat, hingga proses rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Bupati.
Dengan adanya dokumen Rencana Kerja (Renja) ini, kolaborasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi kedua instansi untuk bergerak lebih masif di lapangan sepanjang tahun 2026.
(Kominfo-HSS/AJP/06022026)
