WAKIL BUPATI HSS SAMPAIKAN RANPERDA RPJMD 2025–2029 PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HSS
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang digelar dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025–2029. Rabu (11/06/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten HSS, serta para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.

Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos, M.AP, membacakan pidato tertulis Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini juga disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD serta RPJMN,” ucapnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati HSS menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renstra perangkat daerah, RKPD, dan Renja perangkat daerah. Selain itu, RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Melalui RPJMD ini, kami menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota Mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (SEMANGAT). Visi tersebut dijabarkan secara sistematis dalam kebijakan pembangunan yang inklusif, merata, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” ujarnya.
Penyampaian RANPERDA ini merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.