PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PEMKAB HULU SUNGAI SELATAN IKUTI SOSIALISASI NASIONAL INDEKS KUALITAS KEBIJAKAN (IKK) 2025

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Setda HSS), H. Zulkipli, S.Sos., M.AP., didampingi oleh Kepala Bagian Hukum serta perwakilan dari Bagian Organisasi Setda HSS, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengukuran Nasional Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diselenggarakan secara virtual oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, dan bertempat di Ruang Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten HSS. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah daerah terkait metodologi dan pentingnya pengukuran IKK sebagai instrumen evaluasi kualitas kebijakan publik di Indonesia.

Sosialisasi IKK merupakan bagian integral dari upaya percepatan Reformasi Birokrasi Nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024. Dalam konteks ini, LAN RI sebagai instansi pengampu IKK memiliki peran strategis dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Indeks Kualitas Kebijakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

IKK sendiri merupakan indeks komposit yang digunakan untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses perumusan kebijakan publik. Penilaian ini mencakup aspek-aspek penting seperti kualitas analisis kebijakan, partisipasi publik, transparansi, serta efektivitas implementasi kebijakan.

Lebih lanjut, pengukuran IKK masuk ke dalam program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Artinya, pelaksanaan IKK menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berfokus pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pada tahun 2025 ini, pengukuran nasional terhadap IKK kembali dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi mampu memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas kebijakan publik serta berkontribusi nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas