BUPATI HSS BERIKAN CONTOH TELADAN PELAPORAN PENERIMAAN HADIAH LEBARAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.4/01/ITDA/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifkasi Terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, pada hari Senin, (14/04/2025), Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, memberikan contoh teladan dengan melaporkan penerimaan hadiah lebaran kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kab. HSS yang diterima langsung oleh Inspektur Daerah Ibu Kiki Rachmawati, ST, MT, CGCAE selaku Ketua UPG Kab. HSS.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman setelah dilaporkan kepada UPG dan disampaikan langsung kepada KPK melalui kanal pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) selanjutnya akan disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan atau pihak yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut Bupati HSS menghimbau kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib untuk memberikan teladan di masyarakat dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ketua UPG Kab. HSS menyampaikan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi dipersilahkan untuk menghubungi UPG dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi dengan datang langsung ke Sekretariat UPG yang berada di Inspektorat Daerah maupun melalui layanan telpon/WA 0821 5533 1955 disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas terkait penerimaan/penolakan gratifikasi tersebut.
Contoh teladan dari Kepala Daerah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sehingga diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sumber: Inspektorat Kab Hss