PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

DITENGAH EFISIENSI ANGGARAN, PEMKAB HSS DAPAT RP5,9 MILIAR DARI KEUNTUNGAN PT ARUTMIN INDONESIA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) dapatkan Rp5,9 miliar dari pembagian keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia tahun 2023.

Pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK PT Arutmin Indonesia tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Nanang FMN, di Banjarmasin, Jumat (21/03/2025) kemarin.

Menyikapi hal itu, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos mengucapkan terima kasih kepada PT Arutmin Indonesia atas pembagian keuntungan bersih perusahaan yang diberikan kepada Pemkab HSS.

“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada PT Arutmin Indonesia yang telah membagikan keuntungan bersihnya untuk Pemkab HSS sebesar Rp5,9 miliar,” ucap Bupati Syafrudin Noor.

la mengungkapkan, dana tersebut sangat membantu Pemkab HSS dalam upaya melaksanakan pembangunan di Bumi Rakat Mufakat, terlebih di tengah adanya efisiensi anggaran.

“Ditengah efisiensi anggaran, dana yang

diberikan PT Arutmin Indonesia ini sangat berguna untuk pembangunan Kabupaten HSS yang akan kita lakukan,” tuturnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menambahkan, dana bagi hasil PT Arutmin Indonesia kini sudah masuk dalam kas daerah Kabupaten HSS.

“Alhamdulillah dana pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK PT Arutmin Indonesia sudah masuk di kas daerah kita,” terang Muhammad Noor.

la berharap, kedepannya ada lagi perusahaan-perusahaan lain yang bisa membagikan keuntungan bersihnya kepada Kabupaten HSS untuk membantu pembangunan wilayah setempat.

“Insyaallah, dana ini akan kita maksimalkan penggunaannya untuk pembangunan ke masyarakat Kabupaten HSS,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pembagian keuntungan bersih perusahaan IUPK tersebut telah diatur dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Atas dasar ke dua peraturan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK, dengan rincian 1,5% pemerintah provinsi, 2,5% pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2%

pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Sumber: M. Irfansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas