DINAS PERDAGANGAN KAB. HSS MENGADAKAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN BERSAMA YANG ADA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Menindaklanjuti Surat Kementeriaan Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorak Metrologi Nomor : R.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan, dan Pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Merek Minyakkita, Dinas Perdagangan Kab. HSS mengadakan Pengawasan dan Pemantauan Bersama yang diikuti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Polres HSS terhadap toko dan kios yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memastikan harga jual Minyak goreng Merek Minyakkita dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu sebesar 15.700 per liter disamping itu untuk mengetahui kesesuaian volume/isi di tiap kemasan Minyakkita. Dalam kegiatan ini diberikan himbauan kepada pedagang agar menjual Minyak Goreng Merek Minyakkita sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp. 15.700 per liter.