PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN DIKUKUHKAN SEBAGAI ANGGOTA TPAKD OLEH GUBERNUR KALSEL

Bertempat di Ruang Rapat Sasangga Banua, Eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos., bersama delapan kepala daerah lainnya resmi dikukuhkan sebagai anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, pada Jumat (07/03/2025).

Adapun delapan daerah yang tergabung dalam TPAKD yang dikukuhkan adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tanah Bumbu.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Kalimantan Selatan, yang telah digelar pada hari Kamis sebelumnya. Rakorda tersebut bertujuan untuk mengevaluasi program kerja TPAKD tahun 2024, menyegarkan kembali arah strategis TPAKD, serta memantapkan program kerja untuk tahun 2025.

Dengan adanya TPAKD, diharapkan akses masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin terbuka, sekaligus memperluas kapasitas lembaga jasa keuangan dalam menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., Kepala Bagian Ekobang Setda HSS, serta sejumlah pejabat lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalsel, Kepala BIN Daerah Kalsel, perwakilan BNN Kalsel, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, sejumlah bupati/wali kota se-Kalsel atau yang mewakili, serta perwakilan instansi vertikal lainnya di wilayah Kalsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas